"Legal professionals are not only responsible to the law, but also to justice, ethics, and public trust."
KODE ETIK
ANGGOTA ASOSIASI LEGAL OFFICER INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa profesi Legal Officer merupakan profesi luhur dan terhormat yang memegang peranan strategis dalam memastikan kepatuhan hukum (legal compliance), mitigasi risiko, dan mendukung tercapainya tujuan perusahaan di tengah lingkungan bisnis yang dinamis. Seorang Legal Officer adalah penjaga integritas hukum di dalam entitasnya sekaligus menjadi mitra strategis bagi pertumbuhan usaha. Didasari oleh kesadaran penuh akan tanggung jawab tersebut, serta didorong oleh keinginan luhur untuk menjaga kehormatan, martabat, dan mutu profesi, maka kami, para anggota Asosiasi Legal Officer Indonesia (ALO-I), berketetapan hati untuk membentuk dan mematuhi Kode Etik Profesi ini. Kode Etik ini adalah wujud komitmen kami untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, profesionalisme, dan keadilan, serta menjadi pedoman perilaku dalam menjalankan profesi demi membangun kepercayaan perusahaan, masyarakat, dan negara
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi Dalam Kode Etik ini, yang dimaksud dengan:
1. Asosiasi adalah Asosiasi Legal Officer Indonesia (ALO-I).
2. Anggota adalah setiap individu yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Legal Officer Indonesia.
3. Legal Officer adalah setiap anggota Asosiasi yang menjalankan fungsi hukum di dalam suatu perusahaan, korporasi, institusi, atau organisasi, baik sebagai Legal Officer, In-House Counsel, Corporate Lawyer, Compliance Officer, maupun jabatan sejenis lainnya.
4. Perusahaan/Pemberi Kerja adalah badan usaha atau institusi tempat Legal Officer bekerja dan mengabdikan keahliannya.
5. Sejawat adalah sesama anggota Asosiasi Legal Officer Indonesia.
6. Dewan Kehormatan Profesi adalah badan otonom dalam Asosiasi yang bertugas mengawasi, menegakkan, dan memeriksa pelanggaran Kode Etik.
BAB II
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS PROFESI
Pasal 2
Prinsip Dasar
Setiap anggota wajib: 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Menjaga kehormatan, martabat, dan citra luhur profesi Legal Officer di setiap waktu dan tempat. 4. Bersikap jujur, bertanggung jawab, adil, dan berani dalam kebenaran. 5. Menghindari perbuatan tercela yang dapat merendahkan martabat profesi.
BAB II
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS PROFESI
Pasal 2
Prinsip Dasar
Setiap anggota wajib:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menjaga kehormatan, martabat, dan citra luhur profesi Legal Officer di setiap waktu dan tempat.
4. Bersikap jujur, bertanggung jawab, adil, dan berani dalam kebenaran.
5. Menghindari perbuatan tercela yang dapat merendahkan martabat profesi.
Pasal 3
Konflik Kepentingan
Setiap anggota wajib:
1. Menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) antara kepentingan pribadi dengan kewajiban profesionalnya kepada Perusahaan/Pemberi Kerja.
2. Segera memberitahukan secara transparan kepada atasan atau pihak yang berwenang di Perusahaan/Pemberi Kerja apabila terdapat potensi konflik kepentingan.
3. Tidak menyalahgunakan posisi, informasi, atau sumber daya perusahaan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau pihak ketiga lainnya.
BAB III KEWAJIBAN TERHADAP PERUSAHAAN/PEMBERI KERJA
Pasal 4
Kompetensi dan Diligensi (Kehati-hatian)
Setiap anggota wajib:
1. Melaksanakan tugasnya dengan standar kompetensi profesional tertinggi.
2. Secara aktif dan berkelanjutan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan wawasan hukum yang relevan dengan bidang tugasnya melalui pendidikan, pelatihan, dan program pengembangan diri lainnya yang diselenggarakan oleh Asosiasi maupun pihak lain.
3. Bertindak cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian (due diligence) dalam memberikan nasihat hukum, menyusun dokumen hukum, dan menjalankan fungsi hukum lainnya.
4. Menolak tugas atau pekerjaan yang diyakini berada di luar batas kemampuannya, kecuali dapat memastikan adanya bantuan atau supervisi dari pihak yang lebih kompeten.
Pasal 5
Kerahasiaan
Setiap anggota wajib:
1. Menjaga kerahasiaan seluruh informasi Perusahaan/Pemberi Kerja yang diperoleh selama menjalankan tugasnya, baik yang bersifat strategi bisnis, data keuangan, sengketa hukum, maupun informasi rahasia lainnya.
2. Kewajiban menjaga kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun anggota tersebut telah berhenti bekerja dari perusahaan yang bersangkutan.
3. Hanya dapat membuka informasi rahasia apabila diwajibkan oleh undang-undang, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau atas persetujuan tegas dari Perusahaan/Pemberi Kerja .
Pasal 6
Loyalitas dan Objektivitas
Setiap anggota wajib:
1. Mengabdikan diri pada kepentingan terbaik Perusahaan/Pemberi Kerja dalam koridor hukum dan etika.
2. Memberikan nasihat hukum yang objektif, jujur, dan tidak memihak, sekalipun nasihat tersebut tidak sesuai dengan keinginan manajemen, demi melindungi perusahaan dari risiko hukum.
3. Menjadi garda terdepan dalam mendorong budaya kepatuhan hukum (culture of compliance) di lingkungan kerjanya.
BAB IV
KEWAJIBAN TERHADAP SEJAWAT DAN ASOSIASI
Pasal 7
Hubungan dengan Sejawat
Setiap anggota wajib:
1. Menjaga hubungan baik dengan sesama anggota atas dasar saling menghormati, menghargai, dan mempercayai.
2. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat atau tindakan yang bertujuan merugikan reputasi profesional sejawatnya.
3. Bersedia berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan sejawat untuk kemajuan bersama, terutama kepada anggota yang lebih junior.
Pasal 8
Hubungan dengan Asosiasi
Setiap anggota wajib:
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Asosiasi.
2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh Asosiasi.
3. Berperan aktif dalam kegiatan dan program Asosiasi sesuai dengan kemampuan dan kesempatannya.
BAB V
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 9
Dewan Kehormatan Profesi
1. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Profesi.
2. Dewan Kehormatan Profesi berwenang untuk menerima pengaduan, memeriksa, dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota.
3. Tata cara pemeriksaan dan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam peraturan internal Dewan Kehormatan Profesi.
Pasal 10
Sanksi
Setiap anggota yang terbukti melanggar Kode Etik ini dapat dikenai sanksi berupa:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Skorsing atau pemberhentian sementara dari keanggotaan Asosiasi.
4. Pemberhentian tetap dari keanggotaan Asosiasi.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
1. Setiap anggota Asosiasi Legal Officer Indonesia dianggap telah membaca, memahami, dan tunduk pada Kode Etik ini sejak ia resmi diterima menjadi anggota. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (ALO-I)
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (ALO-I)
Yogi Yanuardi
KETUA UMUM
Dodik Susanto
SEKRETARIS JENDRAL